DUGAAN KORUPSI DANA DESA DI JUHAR GINTING SADA NIOGA, KARO, SUMATERA UTARA


 

Segerat Lembu, Juhar, Karo - Proyek tembok seluas 214 meter persegi, diduga proyek itu disinyalir menjadi ajang korupsi dana desa. Dengan anggaran pembangunan yang cukup besar Rp 356.087.800, terbilang (Tiga ratus lima puluh enam juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah).

Berdasarkan kutipan dari laman fb @Telahkaro-karopurba, ia memberikan sampel sebagai estimasi biaya normal pembangunan tembok penahan tanah adalah Rp 200.000 per m2, sehingga di hitungan normal seharusnya harga tembok itu yakni 214 X 200.000 = Rp 42.800.000.

Kita anggap saja pagu anggaran tembok itu Rp 500.000 permeter persegi, maka jatuhnya hanya diangka Rp 112.000.000 saja (Fb @Telahkaro-karopurba).



Yang sangat disayangkan, hasil dari proyek pembangunan ini masih berjalan 2 tahun, namun tembok penahan tanah tersebut sudah ambruk, faktanya dari lokasi tembok yang ambruk tidak ditemukan kawat besi sebagai bahan dasar penopang tembok seperti biasanya.

Ideal pembangunan itu kan seharusnya pakai kawat besi sebagai penahan - Ucap Telah karo-karo purba.

"Dugaan korupsi dana desa ini harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang! Segera panggil dan periksa yang bersangkutan, Jika ditemukan tindak pidana korupsi pihak berwenang harus memproses tindak pidana sesuai aturan yang belaku" - dr. JP Roy Kaban.

(Irsyad Kamil).



Previous Post Next Post