Kristina diketahui tewas dengan luka bekas pukulan benda di kepalanya. Korban berangkat ke Malaysia secara resmi. Namun, diduga setelah masa kontrak habis, Kristina memilih tetap bekerja di sana meski dengan segala risiko.
Pemerintah Indonesia didesak mengusut tewasnya tenaga kerja wanita (TKW), Kristina Dewi (43). TKW asal Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu meregang nyawa di sebuah lorong kedai daerah Selangor, Malaysia.
Mau Diskon Rp 250,000? Beli tiket pesawat-nya di Pergi.com"Pihak yang memberangkatkan dan menerimanya di luar negeri harus diusut. Jadi jangan cuma usut di dalam negeri, luar negeri juga perlu," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, di Bandung, Sabtu (26/11).
Dia mengatakan, penyalur korban juga harus diproses hukum lantaran diduga melakukan pelanggaran. Selain itu, penegakan hukum menjadi pilihan apabila kematian Kristina karena tindakan kriminal.
"Langkah hukumnya, saya pikir harus ditindak. Siapapun itu yang terlibat harus diambil tindakan," tandasnya.
TKW tersebut diketahui memegang paspor Indonesia dengan nomor AP311974 beralamat di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, RT015/RW003, Kabupaten Malang. Kristina diduga menjadi tenaga kerja unprocedural setelah masa kontrak kerjanya habis.
sumber : merdeka.com
Pemerintah Indonesia didesak mengusut tewasnya tenaga kerja wanita (TKW), Kristina Dewi (43). TKW asal Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang itu meregang nyawa di sebuah lorong kedai daerah Selangor, Malaysia.
Mau Diskon Rp 250,000? Beli tiket pesawat-nya di Pergi.com"Pihak yang memberangkatkan dan menerimanya di luar negeri harus diusut. Jadi jangan cuma usut di dalam negeri, luar negeri juga perlu," kata Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati), Ayub Basalamah, di Bandung, Sabtu (26/11).
Dia mengatakan, penyalur korban juga harus diproses hukum lantaran diduga melakukan pelanggaran. Selain itu, penegakan hukum menjadi pilihan apabila kematian Kristina karena tindakan kriminal.
"Langkah hukumnya, saya pikir harus ditindak. Siapapun itu yang terlibat harus diambil tindakan," tandasnya.
TKW tersebut diketahui memegang paspor Indonesia dengan nomor AP311974 beralamat di Desa Pakisaji, Kecamatan Pakisaji, RT015/RW003, Kabupaten Malang. Kristina diduga menjadi tenaga kerja unprocedural setelah masa kontrak kerjanya habis.
sumber : merdeka.com